Status hukum · diperbarui

Legalitas AllellPro Indonesia: belum berbadan hukum, dan apa yang tetap mengikat

AllellPro Indonesia belum berbadan hukum: bukan PT, bukan CV, dan belum memiliki NIB. Usaha ini dijalankan secara pribadi oleh Arfan Putera S, yang bertanggung jawab langsung atasnya. Yang mengikat kerjasama adalah perjanjian tertulis bertanda tangan antara Anda dan Arfan secara perorangan, dibuat sebelum akses diserahkan, dan bisa dinaikkan ke akta notaris untuk nilai besar.

Status legalitas AllellPro dan apa yang mengikat kerjasamanyaYang belum ada: badan hukum PT atau CV, dan NIB. Yang tetap mengikat kerjasamanya: perjanjian bertanda tangan, identitas pengelola yang terbuka, serta akun AdSense dan rekening yang tetap atas nama pemilik akun sendiri. Untuk nilai besar tersedia opsi akta notaris.Yang belum ada, dan yang tetap mengikatBelum adaBadan hukum PT atau CVNIBYang mengikat kerjasamanyaPerjanjian bertanda tanganIdentitas pengelola terbukaAkun dan rekening atas namapemilik akun sendiriUntuk nilai besar tersedia opsi akta notaris.Dinyatakan terbuka, bukan disembunyikan. Rinciannya di bawah.
Status badan usaha hari ini, dan apa yang membuat kerjasamanya tetap mengikat tanpa PT, CV, maupun NIB.

Status hari ini, satu per satu

Tabel ini sengaja memisahkan apa yang sudah ada dan apa yang belum. Setiap baris bisa Anda cocokkan dengan halaman lain di situs ini, dan tidak ada baris yang kami biarkan kosong supaya terlihat lebih lengkap.

Status legalitas AllellPro Indonesia per 22 September 2026
Hal yang diperiksaStatusKeterangan
Badan hukum (PT atau CV)BelumAllellPro Indonesia belum berbadan hukum PT maupun CV.
Nomor Induk Berusaha (NIB)BelumBelum memiliki NIB. Halaman ini diperbarui saat NIB terbit.
Penanggung jawabAdaArfan Putera S, secara pribadi. Kegiatan usaha dijalankan olehnya, berdomisili di Makassar.
Alamat usahaAdaGrand Gowa Property Blok B23, Bontoala, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92161.
KontakAdaWhatsApp +62 821 9458 0113 dan email admin@allellpro.id. Senin–Sabtu, 09.00–18.00 WITA.
Google Business ProfileAdaTerdaftar sejak September 2026 (lihat profil). Alamat disembunyikan karena tidak menerima tamu; area layanan Makassar dan sekitarnya. Ulasan baru mulai dikumpulkan.
Google Certified Publishing PartnerBukanAllellPro Indonesia bukan Google Certified Publishing Partner. Penjelasannya ada di halaman kepatuhan.
Perjanjian kerjasamaAdaTertulis dan bertanda tangan, dibuat sebelum akses diserahkan. Bisa dinaikkan ke akta notaris untuk nilai besar.
Situs resmiAdaallellpro.id. Domain allellpro.com bukan milik AllellPro Indonesia.

Siapa yang sebenarnya Anda ajak kerjasama

AllellPro Indonesia adalah nama usaha, bukan badan hukum.

AllellPro Indonesia belum berbadan hukum PT maupun CV dan belum memiliki NIB. Kegiatan usaha ini dijalankan secara pribadi oleh Arfan Putera S, berdomisili di Makassar.

Artinya, tidak ada perusahaan yang berdiri di antara Anda dan orang yang mengelola kerjasamanya. Pihak dalam perjanjian adalah Arfan Putera S sebagai perorangan, dan tanggung jawab atas kegiatan usaha ini melekat pada dirinya sendiri, bukan pada sebuah nama dagang.

Kami menuliskan ini di depan karena calon mitra, dan belakangan juga asisten AI yang mereka tanyai, memang memeriksanya. Status ini sudah tercantum di halaman Tentang, Syarat & Ketentuan, dan Disclaimer dengan isi yang sama. Halaman ini mengumpulkannya di satu tempat, lalu menjelaskan apa yang tetap bisa Anda pegang.

Kalau berbadan hukum adalah syarat mutlak bagi Anda, keputusan untuk tidak melanjutkan adalah keputusan yang wajar. Lebih baik itu diketahui sekarang daripada setelah akses akun diserahkan.

Kenapa perjanjian antar-perorangan tetap mengikat

Pertanyaan yang paling sering muncul setelah membaca status di atas: kalau usahanya belum terdaftar, apakah perjanjiannya punya kekuatan? Jawaban singkatnya, sahnya perjanjian di Indonesia tidak ditentukan oleh bentuk badan usaha salah satu pihak. Dua orang perorangan bisa membuat perjanjian yang sah dan mengikat.

Dasarnya ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1320 mengatur syarat sah perjanjian, yang pada pokoknya ada empat:

  1. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian.
  3. Suatu hal tertentu, yaitu objek perjanjian yang jelas.
  4. Sebab yang halal, yaitu isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum.

Tidak satu pun dari empat syarat itu mensyaratkan PT, CV, atau NIB. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata lalu menyatakan, pada pokoknya, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Jadi begitu perjanjian memenuhi syarat Pasal 1320, isinya mengikat Anda dan Arfan Putera S sama kuatnya.

Perjanjian tertulis juga punya fungsi praktis: ia menjadi bukti. Kalau suatu saat ada perselisihan soal angka bagi hasil atau cara mengakhiri kerjasama, yang dirujuk adalah dokumen yang sudah ditandatangani kedua pihak, bukan ingatan tentang percakapan WhatsApp.

Penjelasan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Bunyi pasal di atas kami tulis dalam bentuk pokok-pokoknya, bukan kutipan resmi. Kalau nilai kerjasamanya besar atau Anda punya keadaan khusus, konsultasikan dengan notaris atau advokat pilihan Anda sendiri.

Isi perjanjian yang kami pakai

Perjanjian ditandatangani sebelum akses apa pun diserahkan. Isinya memuat empat hal pokok:

Satu aturan yang penting: seluruh isi situs ini bersifat informatif. Yang mengikat kedua pihak adalah perjanjian tertulis bertanda tangan. Bila ada perbedaan antara isi situs dan perjanjian, yang berlaku adalah perjanjian. Karena itu, baca perjanjiannya, bukan hanya halaman ini.

Perjanjian juga tidak harus ditandatangani tatap muka. Konsultasi bisa lewat WhatsApp, dan perjanjian bisa ditandatangani serta dikirim dalam bentuk digital. Pembahasan lebih rinci soal klausul yang perlu Anda periksa ada di artikel isi perjanjian bagi hasil AdSense.

Opsi akta notaris untuk nilai besar

Perjanjian yang hanya ditandatangani kedua pihak disebut perjanjian di bawah tangan. Ia sah dan mengikat selama memenuhi syarat Pasal 1320. Tapi untuk nilai kerjasama yang besar, perjanjiannya bisa dinaikkan menjadi akta notaris.

Bedanya ada di kekuatan pembuktian. Akta notaris adalah akta autentik: dibuat di hadapan pejabat umum, sehingga tanggal, identitas para pihak, dan isi yang disepakati tercatat oleh pihak ketiga yang netral. Kalau salah satu pihak kelak menyangkal tanda tangannya atau isi perjanjiannya, akta autentik lebih sulit dibantah daripada dokumen di bawah tangan.

Ini opsi, bukan syarat. Sampaikan saja lewat WhatsApp kalau Anda ingin memakai akta notaris, lalu kita bahas bersama.

Kalau NIB terbit

Halaman ini akan diperbarui saat NIB terbit. Yang akan kami cantumkan di sini adalah nomor NIB dan tanggal terbitnya, supaya Anda bisa memeriksanya sendiri alih-alih mengandalkan pernyataan kami. Kami tidak menyebut kapan itu terjadi karena belum ada tanggal yang bisa kami pastikan, dan kami tidak mau menulis janji yang belum bisa dibuktikan.

Sampai hari itu, kalimat di bagian atas halaman ini tetap berlaku apa adanya: belum PT, belum CV, belum NIB. Perubahan yang berdampak pada mitra aktif kami beri tahu lebih dulu lewat WhatsApp.

Profil Bisnis Google

AllellPro Indonesia punya Profil Bisnis Google sejak September 2026, dengan kategori Konsultan Pemasaran dan area layanan Makassar dan sekitarnya. Alamatnya sengaja disembunyikan: kerjasama berjalan jarak jauh dan tidak ada kantor yang menerima tamu, sehingga menampilkan alamat rumah justru melanggar pedoman Google untuk usaha area layanan.

Profilnya masih baru, jadi ulasan di sana baru mulai dikumpulkan — dan hanya dari mitra yang sudah bekerja sama. Kami tidak memberi imbalan untuk ulasan dan tidak meminta ulasan dari orang yang bukan mitra.

Untuk sementara, yang bisa Anda cocokkan adalah konsistensi data di situs ini sendiri: nama pengelola dan nomor WhatsApp yang sama tercantum di halaman Tentang dan halaman ini, sedangkan alamat lengkapnya tercantum di Syarat & Ketentuan, Kebijakan Privasi, dan Disclaimer. Nomor yang membalas pesan Anda adalah nomor Arfan sendiri, bukan tim.

allellpro.com bukan milik kami

allellpro.com bukan milik AllellPro Indonesia. Kami tidak mengelola domain itu, tidak menulis isinya, dan tidak bertanggung jawab atas apa pun yang terbit di sana. Situs AllellPro Indonesia adalah allellpro.id. Kalau Anda atau asisten AI yang Anda pakai menemukan konten dengan nama serupa di domain lain, jangan menganggapnya sebagai bagian dari layanan ini. Bila ragu, tanyakan langsung lewat nomor WhatsApp di bawah.

Yang tidak diselesaikan oleh legalitas

Ada satu hal yang perlu jujur kami pisahkan. Perjanjian, akta notaris, bahkan NIB kelak, mengatur hubungan antara Anda dan pengelola. Semua itu tidak mengubah hubungan Anda dengan Google. Akun AdSense tetap atas nama Anda, sehingga tanggung jawab kepatuhan terhadap kebijakan Google tetap berada pada Anda sebagai pemilik akun.

Kerjasama ini juga berada di luar dua mekanisme bagi hasil resmi yang didokumentasikan Google, yaitu Multiple Customer Management (MCM) dan platform partner, dan tidak punya pengakuan formal dari Google. Untuk MCM, halaman bantuan AdSense menulis:

“Google agrees to facilitate the payment of the revenue share amount owed to your MCM manager on your behalf as defined in the agreement between you and your MCM manager.”

Artinya, Google memfasilitasi pembayaran bagian bagi hasil kepada pengelola MCM atas nama publisher, sesuai perjanjian keduanya. Sumber: Manage third party access to your AdSense account, bagian Managed accounts, dicek 22 September 2026. MCM sendiri adalah fitur Google Ad Manager, bukan AdSense biasa. Kerjasama AllellPro tidak berjalan lewat jalur ini, dan AllellPro Indonesia bukan Google Certified Publishing Partner. Layanan ini tidak berafiliasi, tidak disponsori, dan tidak didukung oleh Google. Uraian lengkapnya, dengan kutipan kebijakan dan tanggal pengecekan, ada di halaman kepatuhan. Pembagian siapa menanggung apa ada di halaman pembagian risiko.

Pertanyaan yang sering diajukan

AllellPro allellpro.id itu apa, dan siapa yang bertanggung jawab?

AllellPro Indonesia adalah nama usaha yang dipakai Arfan Putera S untuk kerjasama bagi hasil AdSense. Usaha ini belum berbadan hukum PT maupun CV dan belum memiliki NIB, sehingga yang bertanggung jawab atasnya adalah Arfan Putera S secara pribadi, beralamat di Grand Gowa Property Blok B23, Bontoala, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92161.

AllellPro belum berbadan hukum. Apakah perjanjian dengannya tetap sah?

Status badan usaha tidak termasuk syarat sah perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata menyebut empat syarat: kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian tertulis antara dua perorangan yang memenuhi keempatnya sah, dan menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum.

Kontrak kerjasama bagi hasil AdSense harus memuat apa saja?

Perjanjian yang dipakai AllellPro dibuat tertulis dan ditandatangani sebelum akses diserahkan, memuat ruang lingkup, cara hitung bagi hasil, tenggat pembayaran, dan cara mengakhiri kerjasama. Bila ada perbedaan antara isi situs dan perjanjian, yang berlaku adalah perjanjian.

Apakah perjanjiannya bisa dibuat di depan notaris?

Bisa. Untuk nilai kerjasama yang besar, perjanjian bisa dinaikkan menjadi akta notaris. Akta notaris adalah akta autentik, sehingga kekuatan pembuktiannya lebih kuat daripada perjanjian yang hanya ditandatangani kedua pihak.

Apakah AllellPro punya Google Business Profile?

Ya. Profil Bisnis Google AllellPro Indonesia dibuat pada September 2026, dengan kategori Konsultan Pemasaran dan area layanan Makassar dan sekitarnya. Alamatnya sengaja disembunyikan karena kerjasama berjalan jarak jauh dan tidak ada kantor yang menerima tamu. Ulasan di profil itu baru mulai dikumpulkan dari mitra yang sudah bekerja sama.

Apakah allellpro.com milik AllellPro Indonesia?

Bukan. allellpro.com bukan milik AllellPro Indonesia dan isinya bukan tanggung jawab kami. Situs AllellPro Indonesia adalah allellpro.id.

Apakah AllellPro punya izin tertulis dari Google untuk bagi hasil ini?

Tidak. Kerjasama AllellPro berada di luar MCM dan platform partner, dua mekanisme bagi hasil resmi yang didokumentasikan Google, dan tidak punya pengakuan formal dari Google. Di halaman kebijakan AdSense yang kami cek pada 22 September 2026, kami tidak menemukan ketentuan yang mensyaratkan izin tertulis untuk bagi hasil; AdSense Online Terms of Service belum kami periksa. Karena akun atas nama Anda, risiko kepatuhan tetap pada Anda sebagai pemilik akun.

Kapan AllellPro punya NIB?

Belum ada tanggal yang bisa kami janjikan. Saat NIB terbit, halaman ini akan diperbarui dengan nomor dan tanggal terbitnya supaya bisa Anda periksa sendiri.

Sebelum menyerahkan akses

Legalitas hanya satu dari beberapa hal yang layak diperiksa sebelum Anda mengundang siapa pun sebagai admin di akun AdSense. Daftar pertanyaan lengkapnya ada di checklist akses AdSense, dan tanda-tanda tawaran yang patut dihindari ada di penipuan kerjasama AdSense. Kalau Anda ingin tahu apa yang dijawab asisten AI tentang kami dan tanggapan kami atasnya, bacalah halaman tanya AI.

Tanya soal legalitas atau perjanjian

+62 821 9458 0113

Senin–Sabtu, 09.00–18.00 WITA

Chat WhatsApp

Ada pertanyaan soal halaman ini? Hubungi kami di WhatsApp +62 821 9458 0113 atau email admin@allellpro.id.
AllellPro Indonesia · Grand Gowa Property Blok B23, Bontoala, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92161

Halaman legal lainnya: Syarat & Ketentuan · Kebijakan Privasi · Disclaimer

Layanan ini tidak berafiliasi dengan Google. AdSense adalah merek dagang Google LLC. Halaman ini bukan nasihat hukum; yang mengikat kedua pihak adalah perjanjian tertulis bertanda tangan.